1,804

Rabu, 4 April 2018 Garwita Institute mengadakan diskusi dengan tema “Ada Apa dengan RKUHP?” Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara yaitu Prof. Dominikus Rato, S.H., M.Si. yang merupakan Dosen Hukum Adat di Fakultas Hukum Uviversitas Jember, selanjutnya Dr. Al Khanif, S.H., M.A., LL.M., PH.D. dari SEPAHAM Indonesia yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Uviversitas Jember. Lalu ada Naila Rizqi Zakiah, S.H. yang merupakan Pengacara Publik LBH Masyarakat.

Topik yang dibahas dalam diskusi ini adalah pasal-pasal yang dinilai akan merugikan masyarakat jika itu dimasukkan dalam Rangcangan KUHP dan disahkan.

Naila menyampaikan bahwa ada tiga  masalah dalam Buku I, yaitu tentang  Pola Pemidanaan, Living Law, Pidana Mati, sedangkan dalam Buku II ada  29 masalah,  namun terdapat beberapa ketentuan Buku II yang paling krusial, yaitu:

1.Pasal-pasal tentang Proteksi Negara (Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Penghinaan Pemerintah yang sah)

2.Pasal overkriminalisasi dalam bab kesusilaan seperti: mempertunjukkan alat kontrasepsi, perluasan makna zina, hidup bersama, pencabulan sesama jenis, aborsi.

 

Diskusi Ada Apa dengan RKUHP?

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *